-->

LAPORAN ARUS KAS (LAK) PADA AKUNTANSI DAERAH

Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan mutasi kas di BUD, sehingga laporan ini merupakan laporan yang hanya dibuat oleh PPKD selaku BUD. Proses mutasi kas pada BUD secara prinsip pengelolaan keuangan daerah dikenal hanya menggunakan 2 dokumen yaitu STS/Nota Kredit dan SP2D. Sehingga secara formula seharusnya untuk LAK mengambil data dari kedua dokumen ini, akan tetapi jika kita lihat format LAK, laporan ini harus menampilkan hingga level jenis belanja, sementara SP2D UP dan SP2D GU tidak membebani belanja. Untuk itu Formula LAK pada SIPKD tetap menggunakan formula yang sama yaitu menggunakan SPJ, seperti yang dijelaskan pada formula LRA. Perbedaannya hanya pada angka realisasi atas rekening Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Jika di LRA rekening tersebut ditampilkan melalui jurnal pembalik, sedangkan pada LAK tidak ditampilkan sebagai realisasi akan tetapi dirinci sebagai Saldo awal Kas di BUD dan Saldo awal Kas di Bendahara. Pada Aplikasi SIPKD untuk mengatur rekening apa saja yang ditampilkan pada arus kas masuk dan arus kas keluar, diatur dengan Menu Mapping Arus Kas dan Set Arus Kas. Sehingga kita dapat mengatur agar Rekenig SiLPA (Penerimaan Pembiayaan) tidak dimunculkan pada Laporan Arus Kas.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment