-->

Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Pada Akuntansi Daerah

REALISASI PENDAPATAN = TBP dan atau STS DIKURANG Pengembalian Pendapatan (SP2D) BERTAMBAH/BERKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial. TBP dan atau STS maksudnya adalah bahwa pengakuan atas pendapatan bisa berdasarkan dokumen TBP dan bisa juga berdasarkan STS. Berikut Jurnal yang terjadi di SKPD jika terjadi transaksi pendapatan. 

a. Jurnal Pengakuan Pendapatan dengan dokumen TBP dan STS 

Saat Bendahara Penerimaan menerima uang tunai dari wajib bayar/wajib pajak/petugas pemungut, maka selanjutnya bendahara membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP) untuk mengakui ada penerimaa atas pendapatan yang diterimanya. Jurnal dokumen TBP (jenis transaksi : penerimaan tunai) sebagai berikut :

Kas Bendahara Penerimaan Xxxxxxx
                        Retribusi Administrasi Pelayanan Kesehatan Xxxxxxx

Selanjutnya penerimaan tunai dari pendapatan yang masuk disetorkan dengan membuat dokumen STS ke BPD (Kas Daerah) oleh Bendahara Penerimaan. Jurnal dokumen STS (jenis transaksi : penerimaan tunai) sebagai berikut :

RK-PPKD Xxxxxxx
               Kas Bendahara Penerimaan Xxxxxxx

Jika sampai akhir periode laporan ada TBP yang belum disetorkan ke Kas Daerah dengan membuatkan dokumen STS nya, maka pada Neraca SKPD akan ada saldo pada Rekening Kas Bendahara.

b. Jurnal Pengakuan Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan dengan dokumen STS (tanpa melalui TBP) 

Proses penerimaan atas pendapatan pemerintah daerah selain melalui bendahara penerimaan juga bisa langsung disetorkan/ditransfer ke Kas Daerah, contohnya Penerimaan Pembiayaan, Pendapatan Dana Perimbangan dan Pendapatan yang dipotong melalui SP2D contohnya Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga. Meskipun proses penerimaan jenis pendapatan dan penerimaan pembiayaan tersebut langsung ke Kas Daerah, Bendahara Penerimaan tetap harus membuatkan dokumen STS-nya untuk selanjutnya dibukukan dalam Buku Penerimaan dan Penyetoran (BKU-Bendahara Penerimaan). Jurnal dokumen STS (jenis transaksi : penerimaan Rekening BUD) sebagai berikut :

RK-PPKD Xxxxxxx
               Pendapatan-Sumbangan Pihak Ketiga Xxxxxxx

Sementara Jurnal yang harus dibuat oleh Fungsi Akuntansi pemerintah daerah atas penerimaan Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan hanya yang berdasarkan dokumen STS saja, sesuai yang dibukukan pada BKU-BUD (validasi kas daerah). Adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :

Kas di Kas Daerah Xxxxxxx
                        RK-SKPD ............. Xxxxxxx

c. Jurnal Pengakuan Pengembalian Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan dengan dokumen SP2D

Pengembalian Pendapatan memang sangat jarang terjadi, tetapi secara sistem pengelolaan keuangan tetap diakomodir. Adapun Jurnal atas transaksi ini adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD : (contoh) 

Pendapatan-Sumbangan Pihak Ketiga Xxxxxxx
                                RK-PPKD Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD : (contoh) 

RK-SKPD ............. Xxxxxxx
                                 Kas di Kas Daerah Xxxxxxx



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment