-->

Perbedaan antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal (Book Tax Differences)

Rekonsiliasi fiskal merupakan penyesuaian-penyesuaian terhadap laporan
keuangan komersial berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia.
Rekonsiliasi fiskal tersebut dilakukan pada akhir periode pembukuan yang
menyebabkan terjadi perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Perbedaan
tersebut disebabkan oleh ketentuan pengakuan dan pengukuran yang berbeda
antara standar akuntansi keuangan dan peraturan pajak. perbedaan tersebut secara
umum dikelompokkan kedalam perbedaan permanen dan perbedaan temporer atau
waktu. (Martini dan Persada, 2009).

Perbedaan permanen disebabkan oleh pengaturan yang berbeda terkait
dengan pengakuan penghasilan dan biaya antara standar akuntansi keuangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi dapat dikatakan
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ada
beberapa penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, sedangkan secara
komersial penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan. Begitu juga
sebaliknya, ada beberapa biaya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan
termasuk biaya fiskal yang tidak boleh dikurangkan, sedangkan menurut
komersial biaya tersebut diperhitungkan sebagai biaya (Lestari, 2011).
Perbedaan temporer atau waktu disebabkan karena adanya perbedaan
waktu pengakuan penghasilan dan biaya untuk penghitungan laba. Perbedaan ini
terjadi karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
terdapat penghasilan atau biaya yang boleh dikurangkan pada periode akuntansi
terdahulu atau periode akuntansi berikutnya dari periode akuntansi sekarang.
Sementara itu, komersial mengakuinya sebagai penghasilan atau biaya pada
periode yang bersangkutan (Lestari, 2011).

Penghasilan kena pajak atau laba fiskal merupakan terminologi pada
perpajakan yang berarti laba atau rugi selama satu periode yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan menjadi dasar penghitungan pajak
penghasilan. Di sisi lain, laba akuntansi yang digunakan standar akuntansi
keuangan merupakan laba bersih atau rugi bersih selama satu periode sebelum
dikurangi dengan beban pajak. (Martini dan Persada, 2009).
Manajer dapat menggunakan kebijakannya ketika memilih salah satu
diantara beberapa metoda-metoda akuntansi dalam proses akrual, misalnya ketika
menentukan metoda depresiasi, pengestimasian perioda depresiasi dan amortisasi,
serta manajer bebas menggunakan pertimbangannya untuk menentukan besarnya
cadangan dana yang dapat mengurangi laba, misalnya penentuan cadangan
piutang tidak tertagih, cadangan kompensasi, cadangan garansi, dan lain-lain
(Mills dan Newberry, 2001).

Menurut Wijayanti (2006) tujuan pajak perusahaan hanya untuk mengakui
pendapatan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan pada perioda yang
bersangkutan. Dengan kata lain, pendapatan dicatat ketika kas diterima,
penangguhan pendapatan (unearned) tidak dimasukkan dalam laba fiskal, dan
biaya diakui pada saat kas dikeluarkan, atau cash basic. Lagi pula, peraturan pajak
tidak memberikan banyak kebebasan bagi manajemen untuk memilih prosedur
akuntansi dalam pelaporan pajaknya. Peraturan pajak tidak memperkenankan
adanya pengestimasian dan pencadangan biaya yang dapat mengurangi
penghasilan kena pajak. Penelitian ini hanya memfokuskan pada perbedaan temporer sesuai dengan
model penelitian Hanlon (2005). Penelitian ini tidak menggunakan perbedaan
permanen dalam analisis utama, karena perbedaan permanen hanya
mempengaruhi perioda terjadinya saja dan tidak mengindikasikan kualitas laba
yang dihubungkan dengan proses akrual, selain itu perbedaan permanen tidak
menimbulkan konsekuensi adanya penambahan atau pengurangan jumlah pajak
masa depan. Sebaliknya, perbedaan temporer dapat menimbulkan jumlah pajak
yang dapat ditambahkan atau dikurangkan dimasa depan (future taxable and
future deductible amounts), yang berhubungan dengan proses akrual, sehingga
dapat digunakan untuk penilaian kualitas laba masa depan.
Pengakuan pajak penghasilan dalam PSAK No. 46, telah menerapkan
metoda akuntansi pajak penghasilan secara komprehensif dengan pendekatan
aktiva-kewajiban atau balance-sheet approach. Metoda akuntansi pajak
penghasilan yang berorientasi pada neraca mengakui kewajiban dan aktiva pajak
tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan yang disebabkan oleh adanya
perbedaan temporer dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan (Harnanto,
2003).

Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan
akan diakui sebagai utang pajak tangguhan dan perusahaan harus mengakui
adanya biaya pajak tangguhan (deferred tax expense), sehingga kenaikan utang
pajak tangguhan konsisten dengan perusahaan yang mengakui pendapatan lebih
awal atau menunda biaya untuk pelaporan keuangan dibanding pelaporan pajak.
Sebaliknya, perbedaan temporer yang dapat mengurangi jumlah pajak dimasa
depan akan diakui sebagai aktiva pajak tangguhan dan perusahaan harus
mengakui adanya keuntungan atau manfaat pajak tangguhan (deferred tax
benefit), yang berarti bahwa kenaikan aktiva pajak tangguhan konsisten dengan
perusahaan yang mengakui biaya lebih awal atau menangguhkan pendapatannya
untuk tujuan pelaporan keuangan dibanding pelaporan pajak (Phillips et al., 2003
dalam Wijayanti, 2006).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment