-->

Large Positive Book Tax Difference

Large positive book tax differences (perbedaan besar positif) merupakan
selisih antara laba akuntansi dengan laba fiskal, dimana laba akuntansi lebih besar
dari laba fiskal. Large positive book tax differences terjadi akibat adanya
perbedaan temporer dalam pengakuan pendapatan dan beban antara standar
akuntansi dengan peraturan perpajakan (Prabowo, 2010).
Menurut Soewito (2009) large positive book tax differences timbul apabila
perbedaan temporer atau perbedaan waktu menyebabkan terjadinya koreksi fiskal
negatif. Koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan netto
komersial (laba akuntansi sebelum pajak penghasilan) dalam rangka menghitung
penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang pajak penghasilan beserta
peraturan pelaksanaanya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan atau
menambah biaya-biaya komersial tersebut, sehingga beban pajak menurut
akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan,
sehingga large positive book tax differences akan menimbulkan beban pajak
tangguhan (deffered tax exspenses) di laporan laba rugi dan kewajiban pajak
tangguhan (deffered tax liabilities) di neraca. Kewajiban pajak tangguhan adalah
jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Menurut Prabowo (2010) secara garis besar penyebab timbulnya large
positive book tax differences ada dua, yaitu:
a. Terdapatnya pendapatan atau keuntungan tertentu yang telah diakui dalam
laporan keuangan tahun berjalan. sebagai contoh, keuntungan yang belum
direalisasikan atas investasi dalam efek yang diperdagangkan pada periode
terjadinya. Kenaikan nilai tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Sedangkan
dalam penghitungan pajak keuntungan tersebut belum diakui. Pajak baru
mengakui keuntungan tersebut apabila keuntungan tersebut telah terealisasi
yaitu pada saat efek tersebut dijual.
b. Terdapatnya beban atau kerugian tertentu yang dikurangkan untuk
perhitungan pajak tahun berjalan, tetapi baru akan dikurangkan dalam tahun
mendatang untuk tujuan pelaporan keuangan. Sebagai contoh, beban
penyusutan yang timbul akibat perbedaan masa manfaat aktiva menurut
undang-undang pajak penghasilan, dimana masa manfaat aktiva lebih pendek
dibandingkan estimasi masa manfaat aktiva yang dilakukan oleh manajemen,
sehingga beban penyusutan menurut pajak lebih besar dari perhitungan dalam
laporan keuangan komersil. Akibatnya laba komersil sebelum pajak lebih
besar dari laba fiskal.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment