Large Negative Book Tax Difference
Large negative book tax differences (perbedaan besar negatif) adalah
selisih antara laba akuntansi dengan laba fiskal, dimana laba akuntansi lebih kecil
dari laba fiskal. Karena adanya perbedaan temporer dalam pengakuan pendapatan
dan beban antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan jadi terbentuk
Large negative book tax differences (Prabowo, 2010).
Large negative book tax differences timbul apabila perbedaan temporer
atau perbedaan waktu menyebabkan terjadinya koreksi fiskal positif dalam
laporan rekonsiliasi fiskal. Koreksi fiskal positif terjadi ketika penyesuaian
terhadap penghasilan netto komersial (laba akuntansi sebelum pajak) dalam
rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang pajak
penghasilan beserta peraturan pelaksanaanya, yang bersifat menambah
penghasilan dan atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut, sehingga beban
pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan
perpajakan, sehingga large negative book tax differences akan menimbulkan
manfaat pajak tangguhan (deffered tax benefit) di laba rugi dan aktiva pajak
tangguhan (deffered tax asset) di neraca. Aktiva pajak tangguhan adalah jumlah
pajak penghasilan terpulihkan (recovable) pada periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi
kerugian (Soewito, 2009).
Menurut Prabowo (2010) secara garis besar Large negative book tax
differences timbul akibat dua hal, yaitu:
a. Terdapatnya penghasilan atau keuntungan kena pajak belum diakui di laporan
keuangan tetapi telah diakui di laporan perpajakan. Sebagai contoh,
pendapatan sewa yang diterima dimuka diakui sebagai pendapatan untuk
tujuan perpajakan namun diakui pada periode-periode di masa depan untuk
tujuan laporan keuangan.
b. Terdapatnya beban atau kerugian tertentu yang dikurangkan untuk perpajakan
pada tahun mendatang, tetapi dikurangkan pada tahun berjalan untuk tujuan
pelaporan keuangan. Sebagai contoh, beban garansi dan beban piutang tak
tertagih boleh dikurangkan untuk tujuan perpajakan hanya ketika benar-benar
terjadi atau kerugian benar-benar terealisasi, tetapi biaya tersebut
diperhitungkan dimuka untuk tujuan pelaporan keuangan.
0 komentar:
Post a Comment