Mengisi SPT PPh Pasal 23
1. Buka laman E-SPT kemudian pilih database yang akan dibuka, Login database menggunakan username : administrator, password: 123
2. Dalam tampilan layar ada 5 pilihan Menu yaitu : Program untuk membuat SPT dan membuka SPT yang telah dibuat. SPT PPh untuk mengisi daftar bukti potong dan daftar setoran pajak yang telah dibayarkan SPT Tools untuk menghapus SPT, Menu cetakan SPT dan melaporkan SPT berupa file CSV serta Utility untuk mengisi data wajib pajak, referensi, tarif, impor data dan ekspor data dan ubah pasword. Setelah kita mengenal menu dalam tampilan kemudian kita akan mencoba membuat SPT Masa Pajak maret 2018 pilih Masa Pajak, tahun pajak dan pilih Buat pada tampilan menu
3. Klik SPT PPh lalu Bukti potong PPh Pasal 23, nomor bukti akan digenerate secara otomatis kita tinggal memilih jenis transaksi dari pemotongan pajak
4. Setelah semua transaksi pemotongan PPh Pasal 23 terinput akan tampil di daftra pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan atau pasal 26
5. Kemudian isikan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan negara) dari bukti bank yang telah disetorkan
6. Kemudian Pilih SPT PPh dan pilih Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa PPh Pasal 23 dan atau 26, tampilan seperti dibawah, pilih cetak untuk diprint out.
7. Pilih Menu SPT Tools, klik Pembuatan file lapor data SPT(*CSV), pilih masa pajak, tahun pajak klik tampilkan data, lalu lokasi file yang akan menyimpan file CSV setelah selesai klik Create File
8. Laporkan SPT Masa PPH pasal 23 dengan cara mencetak formulir induk, daftar bukti potong, bukti potong dan bukti setor pph pasal 23 dan membawa file csv ke KPP tedekat.
0 komentar:
Post a Comment