Mengisi SPT PPh Pasal 4 ayat 2
1. Buka laman E-SPT kemudian pilih database yang akan dibuka, Login database menggunakan username : administrator, password: 123
2. Klik Program, Klik Buat SPT Baru
3. Klik Buat
4. Klik pada masa pajak yang akan kita isi SPT nya, lalu Klik Buka
5. Kemudian tampil buka spt untuk di edit Klik OK
6. Klik Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPH pasl 4 ayat (2).
7. Isi kolom sesuai peruntukan pajaknya, jika untuk membayar pajak bunga deposito/tabungan isi pada kolom 1, jika untuk membayar pajak penjualan saham isi pada kolom 2, jika untuk membayar pajak bunga obligasi isi pada kolom 3, jika untuk membayar pajak hadiah undian isi pada kolom 4, dan jika untuk membayar pajak sewa isi pada kolom 5 dengan rincian transaksi berada pada setiap point nya.
8. Klik Simpan Cetak
9. Jika sudah selesai membuat SPT, maka kita harus menginput setoran pembayaran pak nya dengan cara Klik Daftar SSP , dan akan muncul jendela baru
10. Klik baru, selanjutnya akan muncul jendela form Surat Setoran Pajak , isi kolom2nya,kemudian simpan
11. Jika semua langkah di atas selesai maka kita tinggal melaporkan SPT Masa PPH pasal 4 ayat 2 dengan cara Klik SPT TOOls, klik Lapor data SPT ke KPP, isi masa pajak dan tahun pajak, klik tampilkan data , maka akan muncul masa pajak yang akan kita laporkan. Centang kotak sebelah kiri pada masa pajak yang akan kita laporkan. Kemudian pilih tempat penyimpanan CSV di kolem select File. Kemudian Klik create file
12. Lapor kan CSV dan file pdf hasil scan setoran pajak menggunakan E-Filling.
0 komentar:
Post a Comment