-->

Mengisi E-SPT PPh Pasal 21

1. Buka laman E-SPT
 
2. Kemudian pilih database yang akan dibuka, dengan cara klik pada nama database yang akan dibuat SPT nya kemudian klik pilih DB
 

3. Login database menggunakan username : administrator dan password: 123
 
4. Pilih SPT kemudian buat SPT
 
5. Pilih Isi SPT untuk pegawai tetap klik Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) kemudian pilih Satu Masa Pajak. Apabila akan input data transaksi pilih Tambah

6. Isikan data nomor NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong, kemudian klik simpan.
 
7. Isi jumlah pegawai dan total penghasilan yang gaji nya tidak melebihi PTKP di kolom B, Kemudian klik simpan.

8. Setelah proses pengisian SPT selesai selanjutnya pilih menu Isi SPT pilih SPT Induk (1721) maka akan tampil jumlah pajak terutang

9. Selanjutnya Pajak yang terutang harus dibayarkan terlebih dahulu untuk memperoleh nomor NTPN. Setelah mendapatkan nomor NTPN langkah berikutnya memasukan data tersebut ke dalam daftar SSP dengan cara  klik menu isi SPT, kemudian klik daftar SSP/PBK.
10. Maka akan muncul jendela seperti tampilan dibawah ini, isi semua data , jika sudah selesai klik simpan.


11. Setelah semua terisi dengan benar kemudian kita kembali ke menu Isi SPT pilih SPT Induk
12. klik bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong isi tanggal pelaporan dan tempat pelaporan , lalu klik simpan.

13. Langkah selanjutnya pilih menu CSV  pada tampilan layar kemudian pilih Pelaporan SPT, pilih Masa yang akan dilaporkan kemudian klik Buat file CSV , file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang kita pilih.

14. Lapor kan CSV dan file pdf hasil scan setoran pajak menggunakan E-Filling.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment