-->

Cara melaporkan SPT MASA pada DJP Online


1. Buka www. Google.com , ketik DJP online pada menu pencarian
 
2. Pilih pada hasil pencarian paling atas


3. Isi nomor NPWP, Password dan ketik kode keamanan kemudian login


4. Pilih menu e filling


5. Klik pada menu buat SPT yang muncul di pojok kanan atas di kolom daftar SPT
 

6. Upload file CSV yang SPT Masa nya akan kita laporkan, kemudian upload juga file bukti bayar yang sudah kita scan sebelum nya dengan format penyimpanan PDF dan Laporan keuangan untuk SPT Masa Tahunan. ( Ingat ukuran file tidak boleh lebih dari 500kb) File CSV yang SPT masa nya dapat kita laporkan melalui E filling yaitu :
- PPH Pasal 21
- PPn
- PPh pasal 4 ayat 2
- SPT Masa Tahunan badan 1770


7. Jika sudah kita pilih file nya klik start upload. Kemudian kita akan masuk pada bagian 2 yaitu kirim, klik pada tombol di sini untuk meminta kode verifikasi yang akan di kirim ke email yang sudah kita daftarkan

 
8. Jika berhasil maka akan muncul jendela sebagai berikut

9. Klik oke, kemudian buka email yang sudah kita daftarkan maka akan muncul email baru dengan judul kode verifikasi.
 

10. Masukkan kode verifikasi tadi pada kolom kode verifikasi, jika berhasil maka akan muncul tampilan sebagai berikut. 

11. Laporan dapat dikatakan sah jika setelah semua langkah di atas kita mendapatkan email kembali di email yang sudah kita daftarkan dengan judul bukti penerimaan elektronik.
 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment