Cara Membuat SPT Masa di E-Faktur
1. Klik pada menu SPT kemudian klik pada menu posting
2. Pilih masa pajak dan isi tahun pajak yang akan kita buat pada jendela posting data faktur, kemudian klik cek dolumen PKPM, Jika jumlah faktur pajak masukkan dan keluaran sesuai dengan jumlah faktur pajak masukkan dan keluaran yang akan kita laporkan, maka klik posting.
3. Jika berhasil terposting maka akan muncul jendela seperti berikut
4. Klik Ok.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment