Cara Mengisi SPT Masa di E-Faktur
1. Klik SPT Klik menu buka SPT
2. Pilih masa pajak yang akan kita isi SPT nya, jika tidak muncul klik perbaharui tampilan
3. Klik masa yang akan kita isi SPT nya kemudian klik Buka SPT untuk diubah
4. Kemudian akan muncul jendela sudah berhasil di buka klik oke.
5. Klik menu SPT Pilih Formulir induk klik 1111
6. Kemudian akan muncul formulir SPT Masa PPN Formulir 1111
7. Klik pada bagian 2, klik pada tombol SSP jika ada pembayaran, maka akan muncul jendela baru yang meminta data data pembayaran yang meminta menginput Tanggal pembayaran , nomor NTPN dan nominal pembayaran jika sudah di isi klik simpan kemudian klik tutup.
8. Klik bagian 6, beri centang pada formulir 1111 ab, a1,a2, b1,b2,b3, dan SSP PPN jika ada pembayaran. Kemudian isi tanggal pelaporan dan klik simpan.
9. Jika berhasil maka akan muncul jendela seperti berikut, klik ok
0 komentar:
Post a Comment