Cara mengentry Faktur Pajak Masukan di E-Faktur
1. Buka aplikasi e - faktur
2. Pilih local database lalu klik connect
3. Isi nama user dan password e- faktur
4. Klik pada menu faktur lalu sorot ke samping pilih pajak Masukkan lalu klik pada administrasi faktur
5. Pada jendela daftar faktur pajak masukkan klik pada tombol rekam faktur
6. Setelahnya akan muncul jendela rekam faktur pajak masukkan, isi nomor faktur pajak masukkan yang kita terima, kemudian cari nama supplier di tombol cari, kemudian pilih nama supplier yang akan kita input faktur pajak nya. Kemudian isi tanggal faktur pajak sesuai faktur yang kita terima dan isi nominal DPP sesuai jumlah angka yang muncul dalam faktur pajak yang kita terima. Jika sudah mengisi jendela tersebut klik simpan.
7. Untuk mengupload faktur yang sudah kita buat, maka kita harus mengaktifkan uploader dengan cara klik pada menu management upload
8. Setelah jendela uploader terbuka klik start upload
9. Setelah nya akan muncul jendela isian yang meminta kita mengisi captcha dan password e nofa. setelah semua isian telah di isi klik pada tombol submit.
10. Jika uploader sudah berjalan maka akan muncul jendela uploader berjalan, klik ok
11. Lalu sorot pada list faktur pajak yang sudah kita buat lalu klik pada tombol upload jika sudah yakin isian yang sudah kita isi benar.
12. Status approval akan berganti dari siap approve menjadi approval sukses jika faktur pajak masukkan yang kita input sudah berhasil ter upload.
0 komentar:
Post a Comment