-->

Sekilas tentang Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dari PKP yang melakukan penyerahan barang            dan jasa yang dikenakan pajak. Jadi, pengusaha yang sudah disahkan sebagai PKP wajib             menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memungut pajak dari lawan transaksinya.

Nah, agar bisa memungut pajak, PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat            Jenderal Pajak (DJP) dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap            penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP tidak terwujud, dan ekspor JKP. Dulu, penyerahan faktur            pajak dilakukan secara manual. Namun, terdapat kekurangan seperti dokumen yang perlu           disiapkan sangat banyak hingga adanya penerbitan faktur pajak fiktif.

Namun, sejak 2015 lalu, DJP telah membuat aplikasi faktur pajak elektronik yang biasa             disebut e-Faktur. Sejak ada e-Faktur, PKP wajib menggunakannya sehingga wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak manual. Copyright © 2018 OnlinePajak



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment