-->

Jenis Faktur Pajak

Jika sudah terdaftar sebagai PKP, berikut ini jenis faktur pajak yang perlu diketahui:

  •  Faktur Pajak Keluaran​​. Faktur pajak jenis ini merupakan faktur yang dibuat oleh PKP ketika menjual barang kena pajak. 
  • Faktur Pajak Masukan​​. Kebalikan dari faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan           merupakan faktur yang didapat PKP dari PKP lainnya ketika membeli barang kena            pajak. 
  • Faktur Pajak Gabungan​​. Faktur pajak tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki kepada pembeli. Laporan jual beli barang atau jasa bisa dilakukan berdasarkan periode tertentu barulah dikeluarkan fakturnya. Misalnya, selama periode 1 bulan kalender, baru bisa dilihat barang dan jasa apa saja yang sudah dijual, dicatat secara tergabung dalam faktur pajak. 
  • Faktur Pajak Pengganti​​. Faktur pajak pengganti dibuat ketika terdapat kesalahan pada faktur pajak yang sudah dibuat. Faktur pajak pengganti dibuat untuk mengoreksi kesalahan yang ada. 
  • Faktur Pajak Cacat​​. Faktur pajak jenis ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi             dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditandatangani hingga terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan menggunakan faktur pajak pengganti. 
  • Faktur Pajak Batal​​. Biasanya faktur dianggap batal akibat pengisian NPWP yang salah atau ketika konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP ketika faktur sudah dibuat.
Copyright © 2018 OnlinePajak




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment