Sanksi Pajak atas Faktur Pajak & PPN
Seperti yang kita ketahui
bersama, pajak mengandung unsur pemaksaan. Artinya, apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, baik membayar
maupun melaporkan pajak, maka akan ada konsekuensi yang harus
ditanggung wajib pajak.
Konsekuensi yang ditanggung wajib pajak
diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya. Bentuk konsekuensinya berupa pengenaan sanksi-sanksi
perpajakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.
Jenis Sanksi Pajak
Kita mengenal dua jenis sanksi dalam aturan perpajakan di Indonesia. Pertama, sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan dan sanksi pidana berupa penjara atau kurungan. Berikut penjelasannya:1. Sanksi Administrasi
Denda
Salah satu sanksi administrasi yang paling sering dijumpai dalam UU perpajakan adalah sanksi denda. Terkait dengan besaran denda yang dikenakan, ditentukan berdasarkan jumlah tertentu, persentase dari jumlah tentu, atau berdasarkan perkalian dari jumlah tertentu.Biasanya, dalam beberapa kasus pelanggaran, sanksi denda ini juga diikut sertakan atau ditambahkan dalam pidana.
Berikut ini nilai yang dikenakan atas sanksi administrasi, denda:
- Apabila SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000-Rp500.000 per SPT.
- Apabila SPT Tahunan terlambat disampaikan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 - Rp1.000.000 per SPT.
- Wajib pajak melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% dari DPP.
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
- PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
Bunga
Sanksi administrasi bunga dikenakan apabila pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga nantinya akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak/kewajiban sampai akhirnya dibayarkan.Berikut ini persentase denda administrasi bunga yang perlu diketahui:
● Pembetulan SPT Masa dan Tahunan akan dikenakan bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.
● Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
● Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kurang bayar, maksimal 24 bulan.
● SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya, dikenakan bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang bayar.
● SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar/terlambat bayar dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang tidak/kurang bayar.
● Mengangsur/menunda dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
● Kekurangan pajak akibat penundaan SPT dikenakan bunga sebesar 2% atas kekurangan pembayaran pajak.
Kenaikan
Salah satu sanksi administrasi yang paling dihindari wajib pajak adalah sanksi administrasi kenaikan. Hal itu disebabkan, apabila wajib pajak dikenakan sanksi kenaikan, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan bisa naik berlipat ganda. Sanksi kenaikan dihitung dengan persentase tertentu yang dilihat dari jumlah pajak yang kurang bayar.Berikut ini persentase dari sanksi administrasi kenaikan yang perlu diketahui:
- Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP dikenakan kenakan kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar.
- Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana yang disebutkan dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak semestinya dikompensasikan atau tidak tarif 0% tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29, yakni:
- PPh yang tidak/kurang bayar dikenakan kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak/kurang bayar.
- Tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut.
- PPN/PPnBM tidak/kurang dibayar dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak/kurang dibayar.
- Kekurangan pajak atas SKPKBT akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan UU perpajakan, terdapat 3 jenis sanksi pidana, antara lain:● Denda pidana: dikenakan kepada pihak yang melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Sanksi pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang terbukti melanggar norma yang berlaku.
● Pidana kurungan: sanksi pidana ini hanya diancamkan kepada waib pajak yang melakukan pelanggaran, misalnya wajib pajak itu sendiri atau pihak ketiga. Ketentuan tindakan ini sama dengan yang diancamkan pada denda pidana. Hanya saja, pidana kurungan berarti pihak yang melakukan pelanggaran akan dikurung.
● Pidana penjara: sama seperti pidana kurungan, pidana penjara merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana penjara ini tidak ditujukan kepada pihak ketiga, melainkan hanya kepada pejabat dan wajib pajak. Pengecualian Sanksi Pajak Meski disebutkan bahwa keterlambatan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi, namun terdapat pengecualian sanksi pajak itu sendiri.
Pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP disebutkan, terdapat pengecualian sanksi pajak terhadap:
● Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
● Wajib pajak yang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau menjadi pekerja bebas.
● Wajib pajak pribadi yang berstatu WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
● Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
● Adanya bencana hebat yang terjadi pada wilayah tempat wajib pajak serta PKP berada seperti yang baru-baru ini terjadi di Lombok dan di Palu.
Copyright © 2018 OnlinePajak
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment