-->

Hal yang Harus Diperhatikan Agar Terhindar dari Sanksi Pajak

Apakah sanksi-sanksi pajak di atas bisa dihindari? Tentu saja bisa. Caranya adalah dengan             mengenali sanksi-sanksi pajak dan penyebab terjeratnya sanksi pajak. Dengan begitu,          diharapkan wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi pajak.

Berikut ini 4 hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari sanksi pajak:

1. Isi faktur pajak dengan lengkap, jelas, dan benar.
2. Setorkan pajak terutang dan buat laporan perpajakan tepat waktu. Jika waktu pelaporan sudah dekat namun laporan belum siap, tetap lakukan laporan nihil agar  tidak dikenakan denda. Kemudian, segera lakukan perbaikan.
3. Isilah SPT dengan lengkap, jelas, dan benar. Lengkap lampirannya, rinciannya, dan nilai nominalnya.
4. Hindari pula kegiatan yang menimbulkan tindakan sanksi pidana. 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment