-->

Jenis-Jenis Fauna yang Dilindungi

Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat 236 jenis satwa yang dilindungi di Indonesia yang digolongkan kedalam 7 (tujuh) famili yaitu : 70 jenis dari famili Mamalia (Menyusui), 93 jenis dari famili Aves (Burung), 31 jenis dari famili Reptil (Melata), 20 jenis dari famili Insekta (Serangga) , 7  jenis dari famili pisces (Ikan), 1 jenis dari famili Anthozoa dan 14 jenis dari famili Bivalvia.

Secara rinci jenis-jenis dimaksud sebagai berikut :

1) Jenis-jenis fauna dari famili Mamalia ( binatang menyusui)







2) Jenis-jenis fauna dari famili Aves (burung) 

Tabel 2. Jenis aves yang dilindungi 




 
 

3) Jenis-jenis fauna dari famili Reptil (binatang melata)  

Tabel 3. Jenis reptil yang dilindungi 
 
 

4) Jenis-jenis fauna dari famili Insekta ( serangga ) 

Tabel 4. Jenis insecta yang dilindungi 

5) Jenis-jenis fauna dari famili Pisces ( bangsa Ikan) 

Tabel 5. Jenis pisces yang dilindungi 

6) Jenis-jenis fauna dari famili Anthozoa 

Tabel 6. Jenis anthozoa yang dilindungi 

7) Jenis-jenis fauna dari famili  Bivalvia 

Tabel 7. Jenis bivalvia yang dilindungi 

Berdasarkan IUCN (2001), jumlah hewan yang tergolong extinct/punah sebanyak 723, Extinct in the wild/punah dialam liar sebanyak 38, Critically endangered/kritis sebanyak 1.742, Endangered/genting atau terancam sebanyak 2.573, vulvnerable/rentan sebanyak 4.467, Near threatened/hampir terancam sebanyak 2.574, Least concern/beresiko rendah sebanyak 17.535 dan yang tergolong data deficient/informasi kurang sebanyak 5.813. 

Kategori status konservasi berdasarkan IUCN Red List dimaksud setidaknya memberikan gambaran kepada kita tentang kondisi populasi sebuah makhluk hidup. Kini tinggal kita “ relakah jika daftar makhluk hidup dalam status konservasi IUCN itu akan semakin besar?”
Selanjutnya berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), untuk spesies - spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah di muat dalam lampiran (appendix) yang menggolongkan keadaan satwa liar pada tingkatan yang terdiri dari :

a) Appendix  I  

Memuat daftar dan melindungi seluruh spesies satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial. Jumlahnya sekitar 800 spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan. Di Indonesia Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang masuk dalam Appendix I CITES adalah  63 jenis satwa yang terdiri dari Mamalia 37 jenis, Aves 15 jenis, Reptil 9 jenis, Pisces 2 jenis, dan 23 jenis tumbuhan. 
Jenis dimaksud misalnya semua jenis penyu (Chelonia mydas/penyu hijau, Dermochelys coreacea/penyu belimbing, Lepidochelys olivacea/penyu lekang, Eretmochelys imbricata/penyu sisik, Carreta carreta/penyu tempayan, Natator depressa/penyu pipih), jalak bali (Leucopsar rothschildi), komodo (Varanus komodoensis), orang utan (Pongo pygmaeus), babirusa (Babyrousa babyrussa), harimau (Panthera tigris), beruang madu (Helarctos malayanus), badak jawa (Rhinoceros sondaicus), tuntong (Batagur baska), arwana kalimantan (Scleropages formosus) dan beberapa jenis yang lain.

b) Appendix  II  

Memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Jumlahnya sekitar 32.500 spesies. Selain itu, Appendix II juga memuat spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru dengan spesies yang didaftar dalam Appendix I. 
Di Indonesia yang termasuk dalam Appendix II sebanyak 546 jenis yang terdiri dari Mamalia 96 jenis, Aves 239 jenis, Reptil 27 jenis, Insekta 26 jenis, Bivalvia 7 jenis, Anthozoa 152 jenis. Contoh satwa yang masuk dalam Appendix II adalah trenggiling (Manis javanica), serigala (Cuon alpinus), merak hijau (Pavo muticus), gelatik (Padda oryzifora), beo (Gracula religiosa), beberapa jenis kura-kura (Coura spp, Clemys insclupta, Callagur borneoensis, Heosemys depressa, H. grandis, H. leytensis, H. spinosa, Hieremys annandalii, Amyda cartileginea), ular pitas (Pytas mucosus), beberapa ular kobra (Naja atra, N. Kaouthia, N. Naja, N. Sputatrix, Ophiophagus hannah), ular sanca batik (Python reticulatus), kerang raksasa (Tridacnidae spp), beberapa jenis koral, beberapa jenis anggrek (Orchidae) dan banyak lainnya. 

c) Appendix  III  

Memuat daftar spesies satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I. Jumlah yang masuk dalam Appendix III sekitar 300  spesies. Spesies yang dimasukkan ke dalam Appendix III adalah spesies yang tidak terancam punah tetapi dimasukkan ke dalam daftar setelah salah satu negara anggota meminta bantuan para pihak CITES dalam mengatur perdagangan suatu spesies. Semua negara anggota CITES hanya boleh melakukan perdagangan dengan izin ekspor yang sesuai dan Surat Keterangan Asal  (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Di Indonesia saat ini tidak ada spesies yang masuk dalam Appendix III.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment