Pengertian Jenis Fauna yang Dilindungi
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
dan Satwa, pengertian jenis fauna yang dilindungi adalah semua jenis
fauna yang memenuhi kriteria sebagai berikut : mempunyai populasi yang
kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan
daerah penyebaran yang terbatas/endemik.
Selanjutnya berdasarkan
UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAHE), pengertian jenis fauna yang dilindungi adalah
jenis fauna yang digolongkan kedalam satwa dalam bahaya kepunahan dan
satwa yang populasinya jarang atau langka.
Berdasarkan 2 (dua)
pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian fauna yang
dilindungi adalah adalah hewan langka yang statusnya dilindungi oleh
negara, dan hewan tersebut tidak boleh di bunuh atau di perjualbelikan.
0 komentar:
Post a Comment