-->

Pengertian Jenis Fauna yang Dilindungi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,  pengertian jenis fauna yang dilindungi adalah semua jenis fauna yang memenuhi kriteria sebagai berikut : mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas/endemik. 
Selanjutnya berdasarkan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), pengertian jenis fauna yang dilindungi  adalah jenis fauna yang digolongkan kedalam satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang atau langka.
Berdasarkan 2 (dua) pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian fauna yang dilindungi adalah adalah hewan langka yang statusnya dilindungi oleh negara, dan  hewan tersebut tidak boleh di bunuh atau di perjualbelikan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment