-->

Tata Usaha Pengadaan Benih


Tata usaha pengadaan benih terdiri dari tata usaha pengadaan benih generatif dan tata usaha pengadaan benih vegetatif.

a) Tata usaha pengadaan benih generatif 

Tata usaha pengadaan benih generatif meliputi tata usaha pada kegiatan pengunduhan benih, penanganan benih, dan pengujian mutu benih.
(1) Tata usaha pengunduhan benih, meliputi perencanaan dan pelak sanaan pengunduhan benih.
(a) Tata usaha perencanaan pengunduhan benih
  • Pengada benih selaku pengelola sumber benih yang akan melaksanakan pengadaan benih wajib membuat perencanaan pengunduhan benih. 
  • Perencanaan pengunduhan benih meliputi rencana inventarisasi potensi produksi benih dan rencana pengunduhan benih.    
  • Perencanaan pengunduhan benih dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat dua bulan sebelum melakukan pengunduhan dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi dengan  menggunakan blanko RLPS Bn 001. 
  • Berdasarkan surat rencana pengunduhan benih, Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pemeriksaan. 
  • Pemeriksaan oleh Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh petugas yang telah memiliki ketrampilan di bidang perbenihan tanaman hutan. 
  • Petugas melakukan inventarisasi potensi  produksi dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. 
  • Laporan inventarisasi potensi produksi benih tersebut merupakan perkiraan target benih yang akan diunduh yang dituangkan dalam blanko RLPS Bn 002.

(b) Tata usaha pelaksanaan pengunduhan benih. 

  • Pengunduhan benih dilaksanakan berdasarkan perkiraan  target benih yang dituangkan dalam Blanko RLPS Bn 002. 
  • Hasil pengunduhan benih wajib diberi label dengan blanko RLPS Bn G 003 dan dicatat dalam catatan pengadaan benih dengan menggunakan blanko RLPS Bn G 004.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment