-->

Tata Usaha Benih Tanaman Hutan

Ruang lingkup kegiatan tata usaha benih meliputi tata usaha pengadaan benih dan tata usaha peredaran benih yang berasal dari sumber benih bersertifikat.  Kegiatan tata usaha benih hutan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2009 Lampiran 6. Tata usaha benih meliputi tata usahapengadaan benih dan tata usaha peredaran benih yang berasal dari sumber benih bersertifikat.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment