-->

Tata usaha penanganan benih

(a) Penanganan benih generatif meliputi sortasi buah, pengeringan buah, ekstraksi benih, sortasi benih, pengeringan benih, penyimpanan benih, dan pengujian mutu benih.  

(b) Hasil kegiatan penanganan benih setiap tahapannya wajib diberi tanda dengan menggunakan blanko RLPS Bn G 003 dan dicatat dalam blanko RLPS Bn G 004. (c) Benih yang disimpan merupakan hasil kegiatan pengadaan benih yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan tembusan kepada Balai dengan menggunakan blanko RLPS Bn 005.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment