-->

Tata Usaha Bibit Tanaman Hutan


Tata usaha bibit tanaman hutan yaitu meliputi Tata Usaha Pembuatan Bibit dan Tata Usaha Pengedaran Bibit. Hal ini berlaku untuk bibit yang menggunakan benih yang berasal dari sumber benih bersertifikat dan ditujukan untuk diperdagangkan.  Kegiatan tata usaha bibit tanaman hutan adalah sebagai berikut:

1) Tata usaha pembuatan bibit

Tata usaha pembuatan bibit meliputi tata usaha perencanaan pembuatan bibit dan tata usaha pembuatan bibit.

a) Tata usaha perencanaan pembuatan bibit

Tata usaha perencanaan pembuatan bibit meliputi
  • Pihak pengada bibit yang akan melaksanakan pembuatan bibit wajib membuat perencanaan pembuatan bibit. 
  • Rencana pembuatan bibit dilaporkan 1 (satu) bulan sebelum melakukan penaburan benih kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Balai dengan menggunakan blanko RLPS Bt 009. 
  • Berdasarkan surat pemberitahuan, Dinas Kabupaten/Kota menugaskan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapasitas persemaian dan dokumen benih.

b) Tata usaha pembuatan bibit

Tata usaha pembuatan bibit yaitu meliputi kegiatan:
  • Dalam melaksanakan pembuatan bibit, pengada bibit melakukan beberapa tahap kegiatan yaitu: penyediaan benih (generatif/vegetatif), penaburan benih/pengumpulan anakan (cabutan), penyapihan bibit, pemeliharaan bibit dan sortasi bibit. 
  • Pembuat bibit dapat melakukan penyediaan benih dengan cara pembelian benih (generatif/vegetatif) yang dilengkapi dengan surat pengiriman benih sebagaimana blanko RLPS Bn 007 dan surat keterangan asal usul benih dari pengada benih/pengelola sumber benih sebagaimana blanko RLPS Bn 008. 
  • Surat pengiriman benih dan surat keterangan asal usul benih selanjutnya diarsipkan sebagai dokumen penyediaan benih. 
  • Setiap tahapan kegiatan pengadaan bibit dicatat dalam blanko RLPS Bt 010 dan diberi label sebagaimana blanko RLPS Bt 011

2) Tata Usaha Pengedaran Bibit

Tata usaha pengedaran bibit meliputi tata usaha pembelian bibit (bilamanadilakukan pembelian), tata usaha pengedaran bibit dan tata usaha penilaian mutu bibit.

a) Tata usaha pembelian bibit

Tata usaha pembelian bibit meliputi kegiatan yaitu:
  • Penyediaan bibit oleh pengedar bibit dapat dilakukan dengan cara  pembelian bibit dari pembuat bibit yang dibuktikan dengan surat pengiman bibit (Blanko RLPS Bt 013) dan keterangan asal usul benih (Blanko RLPS Bn 008). 
  • Surat pengiriman bibit dan keterangan asal usul benih selanjutnya diarsipkan sebagai dokumen penerimaan bibit 
  • Bibit yang diterima dan didistribusikan oleh pengedar bibit selanjutnya dicatat dalam catatan mutasi bibit sebagaimana blanko RLPS Bt 012. 
  • Catatan mutasi bibit disampaikan kepada Dinas Kabupaten/ Kota setempat dengan tembusan kepada Balai untuk setiap 6 (enam) bulan 

b) Tata usaha pengedaran bibit

  • Bibit yang akan diedarkan/didistribusikan wajib dilengkapi dengan surat pengiriman bibit sebagaimana Blanko RLPS Bt 013 dan keterangan asal usul benih sebagaimana Blanko RLPS Bn 008. 
  • Surat pengiriman bibit ditujukan kepada pembeli bibit dengan tembusan Balai dan Dinas Kabupaten/Kota di mana pengada bibit dan pembeli bibit berdomisili.

c) Penilaian mutu bibit

Hasil penilaian mutu bibit dibuktikan dengan sertifikat mutu bibit yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berikut Anda mengamati dan menyimak blanko-blanko tata usaha bibit tanaman hutan yang diperdagangkan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan  nomor P.1/Menhut-II/2009.








Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment