-->

Persyaratan K3

Dalam Dunia Usaha di lingkup Peternakan Pada prinsipnya tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada pada setiap orang. Setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan peternakan khususnya ternak unggas, harus berpartisifasi dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan kerjanya. Karena dalam suatu perusahaan peternakan senantiasa terdapat kegiatankegiatan teknis yang melibatkan juga berbagai peralatan teknis dan sumber daya manusia. Maka secara keseluruhan beban tanggung jawab atas operasinya suatu perusahaan peternakan akan berada pada pimpinan perusahaan peternakan tersebut. Penerapan sistem manajemen (K3) dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang yang berada di tempat kerja. Menurut peraturan menteri Tenaga Kerja No: Per. 05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Sistem manajemen (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi: struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja gunaterciptannya tempat kerja yang aman,efesien dan efektif. Tempat kerja adalah, setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapun milik negara. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pengusaha adalah :
a) Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja.
b) Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.

Adapun tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak unggas adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegahdan mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment