Persyaratan K3
Dalam Dunia Usaha di lingkup Peternakan Pada prinsipnya
tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada pada
setiap orang. Setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu
perusahaan peternakan khususnya ternak unggas, harus berpartisifasi
dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung
jawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan
kerjanya. Karena dalam suatu perusahaan peternakan senantiasa terdapat
kegiatankegiatan teknis yang melibatkan juga berbagai peralatan teknis
dan sumber daya manusia. Maka secara keseluruhan beban tanggung jawab
atas operasinya suatu perusahaan peternakan akan berada pada pimpinan
perusahaan peternakan tersebut. Penerapan sistem manajemen (K3) dapat
menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang yang berada
di tempat kerja. Menurut peraturan menteri Tenaga Kerja No: Per.
05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Sistem
manajemen (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan
yang meliputi: struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja gunaterciptannya tempat
kerja yang aman,efesien dan efektif. Tempat kerja adalah, setiap ruangan
atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga
kerja bekerja atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik
didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan
mencari laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapun milik
negara. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau
barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah :
a) Orang
atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu menggunakan tempat kerja.
b) Orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
Adapun tujuan dan
sasaran sistem manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak
unggas adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja
di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi
dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegahdan
mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien, dan produktif.
0 komentar:
Post a Comment