Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagi
setiap perusahaan, sumberdaya manusia adalah aset yang sangat
berharga. Di satu sisi, tingkat efisiensi dan produktifitas suatu
perusahaan sangat tergantung oleh sumberdaya manusia yang ada di
dalamnya, di sisi lain baik langsung maupun tidak langsung kegiatan
usaha senantiasa bersinggungan dengan faktor-faktor yang membahayakan
bagi keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Oleh karena itu sumberdaya
manusia keberadaannya perlu mendapatkan perlindungan terhadap
keselamatan dan kesehatannya melalui sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (SMK3).Sistem manajemen K3 merupakan bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang pada intinya bertujuan menciptakan
tempat kerja yang aman, efisien dan efektif. Dengan penerapan sistem
manajemen K3 dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
maupun orang yang berada di tempat kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No: Per. 05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja).
Pada dasarnya setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu
perusahaan harus bertanggung jawab dan harus berpartisifasi dalam
setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab
atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan
kerjanya.
Penerapan Sistem Manajemen K3 bertujuan untuk
menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan
kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif. Alur proses Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dapat digambarkan sebagai berikut:
0 komentar:
Post a Comment