-->

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagi setiap perusahaan,  sumberdaya manusia adalah aset yang sangat berharga. Di satu sisi, tingkat efisiensi dan produktifitas suatu perusahaan sangat tergantung oleh sumberdaya manusia yang ada di dalamnya, di sisi lain baik langsung maupun tidak langsung kegiatan usaha senantiasa bersinggungan dengan faktor-faktor yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Oleh karena itu sumberdaya manusia keberadaannya perlu mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya melalui sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).Sistem manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang pada intinya bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan efektif. Dengan penerapan sistem manajemen K3 dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang yang berada di tempat kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per. 05/Men/1996, tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja). Pada dasarnya setiap orang atau karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan  harus bertanggung jawab  dan harus berpartisifasi dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing dilingkungan kerjanya. 

Penerapan Sistem Manajemen K3  bertujuan untuk  menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,  serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Alur proses Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat digambarkan sebagai berikut:



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment