Dasar Hukum Pelaksanaan Program K3
Bagi suatu perusahaan, tenaga kerja merupakan
aset yang sangat berharga. Agar dapat melakukan tugasnya secara efektif
dan efisien, maka kesejahteraan tenaga kerja perlu diperhatikan. Salah
satu bentuk kesejahteraan bagi tenaga kerja adalah perlindungan terhadap
K3. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang
lain yang berada di tempat kerja, serta menjamin keamanan terhadap
sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja, perlu penerapan
sistem manajemen K3.
Penerapan sistem
manajemen K3 ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan K3
antara lain:
a) Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945. ”Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ”Ketenagakerjaan” Pasal 86
- Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja , Moral dan kesusilaan , Perlakuan yang sesuai dengan hak-hak dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. dan Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 87
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
- Ketentuan mengenai penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP
d) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor: Per. 05/Men/1996, tentang: ”Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja” (SMK3).
0 komentar:
Post a Comment