-->

Dasar Hukum Pelaksanaan Program K3

Bagi suatu perusahaan, tenaga kerja merupakan aset yang sangat berharga. Agar dapat melakukan tugasnya secara efektif dan efisien, maka kesejahteraan tenaga kerja perlu diperhatikan. Salah satu bentuk kesejahteraan bagi tenaga kerja adalah perlindungan terhadap K3. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja  maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta menjamin keamanan terhadap sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja, perlu penerapan sistem manajemen K3.
Penerapan sistem manajemen K3 ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan perundangan yang  berkaitan dengan pelaksanaan K3  antara lain:

a) Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945. ”Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

b) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ”Ketenagakerjaan” Pasal 86

  • Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja ,  Moral dan kesusilaan , Perlakuan yang sesuai dengan hak-hak dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. dan Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3 
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 87
  • Setiap perusahaan wajib  menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. 
  • Ketentuan mengenai penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP 
c) Undang-Undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.

d) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor: Per. 05/Men/1996, tentang: ”Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja” (SMK3).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment