Data-data Administrasi Usaha Peternakan (aspek teknis produksi, aspek ekonomi, aspek legalitas dll)
1) Aspek Teknis
Ada beberapa pencatatan (recording) menyangkut aspek teknis yang umum dipergunakan dalam usaha peternakan antara lain:1. Aspek manajemen pemeliharaan
- Perkandangan
- Pemeliharaan
- Pengolahan limbah
- Pengendalian penyakit
2. Aspek perkembangan populasi
- Populasi
- Kelahiran dan kematian ternak
- mutasi
3. Aspek produktivitas
- Produksi anak
- Produksi susu
- Produksi telur
- Pertambahan bobot badan harian/Average Daily Gain (ADG)
4. Aspek reproduktivitas
- Umur pertama dikawinkan
- Tanggal Kawin
- Tanggal pemeriksaan kebuntingan
- Tanggal beranak
- Jenis kelamin anak
- Jarak beranak
- Frekwensi beranak
- kasus-kasus reproduksi, (abortus, distokia, retensio plasenta, perletakan fetus, dll) Tanggal mulai bertelur
- Masa bertelur
- Molting
- Seleksi/culling
2) Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi ekonomi dalam usaha tidak lepas dari unsur modal, keuntungan atau kerugian dari suatu usaha tersebut. Prinsip utama dalam ilmu ekonomi produksi yaitu suatu usaha untuk memaksimumkan keuntungan (profit maximization) dan meminimumkan biaya (cost minimization). Kedua prinsip ini merupakan pilar utama yang menentukan suatu performans dari usaha peternakan yang sedang dijalankan. Misalnya orang yang melakukan budidaya ayam broiler. Jika peternak tidak mampu menerapkan kedua prinsip tersebut maka walaupun produksi yang dihasilkan tinggi dan kualitas produksinya bagus, peternak tidak akan mampu untuk mengembangkan usaha budidayanya. Berikut adalah beberapa komponen yang perlu diperhatikan dalam pencatatan ternak (recording) mengenai aspek ekonomi usaha peternakan antara lain adalah:a) Biaya
Biaya adalah segala sesuatu yang diinvestasikan, baik berupa uang, tanah dan bangunan, tenaga kerja, serta aset-aset lainnya yang diperlukan dalam proses produksi untuk menghasilkan suatu produk tertentu. Biaya tersebut dikeluarkan secara kontan (cash) atau kredit.- Biaya investasi
- Biaya oprasional
b) Pendapatan
Pendapatan adalah seluruh penerimaan uang yang diperoleh dari penjualan produk suatu kegiatan usaha. Hasil penjualan tersebut meliputi penjualan ternak hidup, penjualan karkas,penjualan pupuk kandang/kompos, penjualan susu, penjualan telur, penjualan anak ternak dan lain-lain.c) Keuntungan
Keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan total biaya yang diperlukan proses produksi suatu produk.d) Kelayakan usaha
Faktor finansial atau kelayakan usaha menjadi tolok ukur utama dari suatu analisis usaha, terutama cash flow yang terjadi selama kegiatan usaha berjalan. Indikator yang sering dipergunakan untuk melihat tingkat kelayakan suatu usaha adalah analisis B/Catau R/C rasio, payback period (PBP), break even point (BEP).Selain itu, akan lebih baik apabila dilengkapi dengan perhitungan net present value (NPV), internal rate of return (IRR), dan return on investment (ROI).- Analisis benefit cost ratio (B/C) dan revenue cost ratio (R/C)
- Break even point (BEP)
- Payback period (PBP)
3) Aspek Legalitas
Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.Perusahaan di bidang Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternakan. Yang telah di tetapkan dalan rancangan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009.
Setiap Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha yang meliputi:
a) Izin Lokasi/HG/sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
c) Izin Tempat Usaha/HO
d) Izin Tenaga Kerja
e) Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan Persetujuan Prinsip disampaikan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment