-->

Tarif PPh

1. Tarif PPh atas penghasilan yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:




2. Tarif PPh atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final berupa honorarium atau imbalan tidak tetap dan teratur lainnya yang menjadi beban APBN atau APBD dan dibayarkan kepada PNS (termasuk CPNS) adalah sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya. Skema pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah atas pembayaran yang berasal dari APBN/APBD kepada Pejabat Negara, PNS (termasuk CPNS), anggota TNI atau POLRI, dan pensiunannya adalah sebagai berikut:   



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment