-->

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)



* Besarnya PTKP per hari adalah sebesar PTKP setahun dibagi dengan 360 hari.
* Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; dan
2. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan keluarga yang diperhitungkan sebagai dasar PTKP adalah jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment