-->

Cara Penghitungan dan Pemotongan

1. Penghasilan Bruto Disetahunkan Kondisi yang mengharuskan penghasilan bruto disetahunkan bagi penerima penghasilan yang berasal dari APBN/APBD yaitu dalam hal penerima penghasilan berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan dan menerima penghasilan dengan jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00.
2. Cara Penghitungan Penghitungan PPh Pasal 21 adalah dasar pengenaan PPh sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian C dikalikan dengan tarif PPh.
3. Tarif Pemotongan PPh untuk Penerima Penghasilan yang  Tidak Memiliki NPWP Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bendahara pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif PPh untuk Pegawai yang memiliki NPWP (Tarif PPh yang dijelaskan dalam Bagian E). Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong dengan tarif lebih tinggi tersebut telah memiliki NPWP, maka selisih tarif sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut tetap diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar untuk bulan setelah penerima penghasilan memiliki NPWP. Sebagai ilustrasi, Hisyam telah berstatus CPNS sejak bulan Mei 2016 namun baru memiliki NPWP sejak bulan Agustus 2016. Selisih PPh Pasal 21 yang telah dipotong menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi untuk bulan Mei s.d. Juli 2016 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selisih Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai bulan Agustus 2016 dan bulan selanjutnya dalam hal masih terdapat kredit pajak.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment