-->

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat ( 2 )

Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong bendahara adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment