-->

Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat ( 2 )

Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) di KPPU adalah sewa tanah dan/atau bangunan yang terdiri dari:
a. Sewa rumah dinas Kantor Perwakilan Daerah
b. Sewa gedung Kantor Perwakilan Daerah
c. Sewa ruang untuk kegiatan penyelidikan



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment