-->

Contoh PPh Pasal 4 Ayat (2)

a. Biro Penindakan menyewa ruang penyelidikan dengan nilai Rp. 1.000.000,-. Berdasarkan kuitansi tersebut, berapa besarnya pajak yang harus dipungut oleh Bendahara Pengeluaran KPPU?
Jawab:
Nilai Kuitansi = Rp. 1.000.000,
PPh Pasal 4 Ayat 2 = Rp. 1.000.000,- x 10% = Rp.    100.000,13
Jadi besarnya pajak yang dipotong bendahara adalah Rp. 100.000,

b. KPPU menyewa gedung untuk Kantor Perwakilan Daerah di Balikpapan senilai Rp. 220.000.000,- (termasuk PPN). Berapakah besaran PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dibayarkan?
Jawab:
Langkah I menghitung DPP DPP = 100/110 x Rp. 220.000.000,= Rp. 200.000.000,
Langkah II menghitung besaran Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) = DPP x 10% = Rp. 200.000.000,- x 10% = Rp.   20.000.000,



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment