-->

SIMULASI PENGHITUNGAN PAJAK Belanja Gaji dan Tunjangan


Bendahara Kantor Imigrasi Yogyakarta Satrio Birowo (NPWP 00.030.485.6-541.000) melakukan pembayaran gaji kepada para Pegawai dengan daftar penghasilan sebagai berikut:


T.1 Pembayaran Gaji Maret 2016 

Pengajuan daftar pembayaran gaji bulan Maret ke KPPN dilakukan pada tanggal 10 Februari 2016. Bagaimana perlakuan perpajakan berkenaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2016?


J.1

Atas pembayaran gaji bulan Maret 2016 tersebut terutang PPh Pasal 21 dengan penghitungan sebagai berikut: 


Kewajiban bendahara Kantor Imigrasi Yogyakarta atas pembayaran gaji bulan Maret 2016 adalah:
a. Memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji;
b. Menyetorkan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 April 2016;
c. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta paling lambat 20 April 2016

T.2  Kenaikan Gaji Berkala dan Pembayaran Secara Rapel 

Hartanto pada bulan April 2016 mendapatkan kenaikan gaji berkala menjadi Rp5.340.000,00 (gaji pokok) per bulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Dengan adanya kenaikan gaji berkala yang berlaku surut tersebut maka Hartanto menerima rapel sebesar Rp342.000,00 (selisih yang seharusnya diterima untuk masa Januari s.d. Maret 2016). Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel yang diterima Hartanto dan PPh Pasal 21 Hartanto mulai masa pajak April 2016?

J.2 

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Rapel kenaikan gaji berkala Hartanto:

Mulai masa pajak April 2016, Susanto dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp40.379,00 per bulan. 

T.3   Pegawai Pindah Tugas 

Susanto 

Pada bulan Maret 2016, Surat Keputusan pemindahan Pegawai atas nama Susanto, Pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta dikeluarkan. Terhitung sejak tanggal 1 April 2016 Susanto  dipindahtugaskan ke Kantor Imigrasi Semarang. Mulai bulan April 2016 Gaji dan Tunjangan Susanto sudah dibayarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak April 2016 Susanto di Kantor Imigrasi Semarang?

Farianto 

Pada bulan yang sama Farianto ditugaskan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga Farianto mendapatkan tunjangan  jabatan dari   Kantor   Wilayah   Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  dan  menerima  tunjangan  jabatan sebesar  Rp3.000.000,00 per bulan. Sedangkan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta Farianto hanya mendapat gaji dan tunjangan selain tunjangan jabatan. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak April 2016 Farianto di Kantor Imigrasi Yogyakarta dan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta?

J.3   Pegawai Pindah Tugas 

Susanto 



J.3   Pegawai Pindah Tugas 

Farianto  



Perhitungan PPh Pasal 21 Masa April sampai November di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Yogyakarta dilakukan dengan cara:
1) menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Yogyakarta;
2) menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3) PPh Pasal 21 yang terutang atas tunjangan jabatan yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah PPh Pasal 21 pada angka 2) dikurangi dengan PPh Pasal  21 pada angka 1).

Dengan memperhatikan cara penghitungan tersebut maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk angka 1), angka2), dan angka 3) adalah sebagai berikut: 1) penghitungan PPh Pasal 21 untuk angka 1) adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a; 2) penghitungan PPh Pasal 21 untuk angka 2) adalah:





T.3   Gaji ke-13 

Pada bulan Juli 2016 seluruh PNS di Kantor Imigrasi Yogyakarta mendapatkan gaji 13. Gaji 13 yang diterima berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada bulan Juni 2016. Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 untuk Gaji 13 yang diterima oleh PNS Kantor Imigrasi Yogyakarta?


J.3   Gaji ke-13
Untuk masa pajak Desember 2016 Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus membuat penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawainya yang mendapat gaji 13, kenaikan gaji berkala dan diperbantukan:


Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 masa Pajak Desember untuk Farianto di Kantor Imigrasi Yogyakarta



Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2016 di Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Semarang






Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 untuk Hartanto, Satrio Birowo, Yugana dan Bayu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta sedangkan untuk Susanto dilakukan oleh Kantor Imigrasi Semarang.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment