-->

Kewajiban dan Ketentuan Lainnya bag 3

3. Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan

a. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, bendahara dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

b. Pemindahbukuan tersebut meliputi:
1. pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara). Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran;
2. pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kesalaha tersebut terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak;
3. pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak.

c. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan BPN dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

d. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan BPN dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
1. pemindahbukuan atas BPN yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UndangUndang PPN;
2. pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan BPN yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
3. pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

e. Surat permohonan harus dilampiri dengan asli dokumen BPN atau asli Bukti Pbk (lembar ke-1).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment