-->

SIMULASI PENGHITUNGAN PAJAK Belanja Honorarium

T.4   Honorarium 

Kantor Imigrasi Yogyakarta membentuk tim Peningkatan Mutu Pelayanan yang anggotanya terdiri dari beberapa orang PNS dan non PNS. Bendahara Kantor Imigrasi Yogyakarta membayar honorarium tim pada tanggal 25 Maret 2016, dengan perincian sebagai berikut:


Bagaimanakah  pemotongan  pajak  atas honorarium yang diterima oleh anggota tim tersebut?

J.4 

Penghitungan PPh Pasal 21 atas honor anggota tim Peningkatan Mutu Pelayanan yang merupakan PNS didasarkan pada golongan dari penerima honor sebagai berikut:



Sedangkan untuk PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh Yugana (Pegawai non PNS) merupakan imbalan peserta kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk honorarium yang diterima oleh Yugana:


Kewajiban bendahara Kantor Imigrasi Yogyakarta atas pembayaran honor tersebut:
a. memotong PPh Pasal 21 Final dan non Final atas pembayaran honor;
b. membuat bukti potong PPh Pasal 21 Final dan non Final atas pembayaran honor;
c. menyetorkan PPh Pasal 21 Final dan non Final paling lama tanggal 10 April 2016;
d. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta paling lama tanggal 20 April 2016.

T.5   Honorarium Tenaga Ahli 

Untuk melaksanakan kegiatan tim tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta mengadakan workshop tentang Pelayanan Publik untuk anggota  Tim  pada tanggal 28 Maret 2016 dengan mengundang Andi Triyantoko (Non  PNS,  NPWP:  06.575.248.8-541.000), seorang ahli di bidang pelayanan publik dengan honor sebesar Rp10.000.000,00. Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh Andi Triyantoko  tersebut?

J.5 

Penghitungan  PPh  Pasal  21  atas  honorarium  yang diterima oleh Andi Triyantoko sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium tersebut yaitu:
5% x 50 % x Rp10.000.000,00 = Rp250.000,00




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment