-->

Sifat Pengenaan PPh

PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh bendahara pemerintah pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh yang bersifat tidak final atau dikenai tarif PPh Pasal 17 sesuai dengan ketentuan umum UU PPh dan PPh yang bersifat final.  Secara umum, PPh Pasal 21 yang dipotong bendahara pemerintah bersifat tidak final. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh bendahara pemerintah yang bersifat final hanya dikenakan atas penghasilan tidak tetap dan tidak teratur berupa honorarium atau imbalan tidak tetap dan tidak teratur lainnya, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dan dibayarkan kepada PNS (termasuk CPNS), anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment