-->

Kategori Penerima Penghasilan

Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah adalah:

1. Pegawai, yaitu PNS (termasuk CPNS), Pegawai yang diusulkan menjadi CPNS (Pegawai magang), anggota TNI atau POLRI, Pegawai honorer, dan Pegawai tidak tetap;
2. Bukan Pegawai, yaitu pihak pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk narasumber acara atau trainer suatu kegiatan; dan
3. peserta kegiatan yang diadakan oleh instansi pemerintah atau satuan kerja.

Penerima penghasilan yang berstatus Pegawai dapat dikategorikan sebagai Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam ruang lingkup bendahara pemerintah, Pegawai dapat dikategorikan sebagai Pegawai tetap apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai, termasuk CPNS atau Pegawai honorer. 2. Biasanya surat keputusan tersebut memiliki jangka waktu lebih dari setahun.
3. Menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Penghasilan secara teratur tersebut artinya pembayaran dilakukan secara berkala pada suatu periode tertentu.

Sedangkan kriteria Pegawai Tidak Tetap adalah sebagai berikut:
1. Memiliki perjanjian atau kontrak pelaksanaan pekerjaan tertentu dalam suatu jangka tertentu.
2. Menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Berdasarkan kriteria tersebut, dalam ruang lingkup bendahara pemerintah, yang dimaksud Pegawai Tetap tidak hanya terbatas Pegawai yang berstatus sebagai PNS, anggota TNI atau POLRI, dan pejabat negara, termasuk CPNS, Pegawai yang diusulkan menjadi CPNS (Pegawai magang) dan Pegawai honorer. Sedangkan contoh Pegawai Tidak Tetap misalnya adalah orang pribadi yang dikontrak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai petugas sensus penduduk yang dibayar berdasar data penduduk yang berhasil dikumpulkan. Contoh penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi pemberi jasa pemeliharaan AC di kantor pemerintah, narasumber pelatihan yang diadakan pemerintah selain yang berstatus sebagai PNS, dan peserta pelatihan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment