-->

Dasar Pengenaan PPh

Dasar pengenaan PPh atas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final adalah sebagai berikut:
1.  Pegawai Tetap
Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung dengan cara mengurangi jumlah penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan penghasilan neto dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah biaya jabatan maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.

2.  Pegawai Tidak Tetap
Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal penghasilan bruto yang dibayar bulanan telah melebihi Rp4.500.000,00 dalam sebulan, dasar pengenaan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
b. Dalam hal penghasilan bruto sehari atau penghasilan bruto rata-rata sehari telah melebihi Rp450.000,00 namun akumulasi penghasilannya dalam sebulan kurang dari Rp4.500.000,00
dasar pengenaan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan jumlah sebesar Rp450.000,00.
c. Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari lebih dari Rp450.000,00 atau akumulasi penghasilannya dalam sebulan telah lebih dari Rp4.500.000,00, tetapi tidak lebih dari Rp10.200.000,00, dasar pengenaan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP harian sejumlah hari kerja yang sebenarnya.
d. Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan
e. Sedangkan atas penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari tidak melebihi Rp450.000,00 dan akumulasi penghasilannya dalam sebulan tidak melebihi Rp4.500.000,00 tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

3.  Bukan Pegawai
Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai adalah sebagai berikut:
a. Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan. Yang dimaksud dengan penghasilan bersifat berkesinambungan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari satu bendahara pemerintah dalam satu tahun pajak lebih dari satu kali. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan. PTKP tersebut dapat diberikan sepanjang orang pribadi yang bersangkutan (Bukan Pegawai) telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21
b. Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Pengertian jumlah penghasilan bruto bagi Bukan Pegawai adalah sebagai berikut:
1. dalam hal pemberian jasanya, pemberi jasa (bukan Pegawai) mempekerjakan orang lain sebagai Pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari Pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari Pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
2. dalam hal pemberian jasanya, pemberi jasa (Bukan Pegawai) melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1 hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang;
3. dalam hal jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit pemerintah, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit pemerintah tersebut;
4. dasar pengenaan PPh atas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah jumlah bruto honorarium atau imbalan tidak tetap dan teratur lainnya yang menjadi beban APBN atau APBD dan dibayarkan kepada pejabat negara, PNS (termasuk CPNS), anggota TNI atau POLRI, dan pensiunannya.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment