SIMULASI PENGHITUNGAN PAJAK Sewa Rukan dan Biaya Service Charge
Pada tanggal 5 Juli 2016, Angga, Bendahara Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Singaraja (NPWP 00.799.100.0-902.000) membayar sewa rukan semester kedua tahun 2016 di Jalan Pandan Nomor 1 Singaraja (NOP 49.73.100.821.676.9002.0) sebesar Rp50.000.000,00 dan biaya service charge serta fasilitas lainnya sebesar Rp12.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT Laris Makmur (NPWP/NPPKP 02.003.457.0-902.000) yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Nomor 46 Singaraja. PT Laris Makmur menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00001001 pada tanggal 5 Juli 2016 dengan nilai PPN Rp 6.200.000,00. Bagaimanakah perlakuan pajaknya?
T.13 Pemotongan/pemungutan PPh
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Atas pembayaran tersebut bendahara membuat perhitungan sebagai berikut: Besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas pembayaran sewa dan service charge rukan10% x Rp62.000.000,00 = Rp6.200.000,00.
Pemungutan PPN
Atas pembayaran sewa dan service charge rukan wajib dipungut PPN oleh bendahara dengan tarif 10% x Rp62.000.000,00 = Rp6.200.000,00. PPN tersebut disetor ke kas negara pada tanggal 5 Juli 2013.Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya sebesar Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.
Karena pembayaran yang dilakukan bernilai di atas Rp1.000.000,00, maka atas pembuatan bukti pembayaran tersebut terutang bea Meterai sebesar Rp6.000,00.
Kewajiban Bendahara
Kewajiban bendahara Dinas Tata Ruang adalah:a. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Laris Makmur, dan membubuhi cap “disetor tanggal……” serta membubuhi tanda tangan;
b. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Laris Makmur;
c. membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN atas nama PT PT Laris Makmur dan ditandatangani oleh Angga sebagai Bendahara Dinas Tata Ruang;
d. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
e. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan: 1) SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN;
2) Faktur pajak lembar ke-2; dan 3) bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada PT Laris Makmur;
f. melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Singaraja paling lama tanggal 20 Agustus 2016. Mengingat tanggal 20 Agustus 2016 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu 22 Agustus 2016;
g. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Singaraja paling lama tanggal 31 Agustus 2016;
h. membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Juli 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/ SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 Agustus 2016.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment