-->

SIMULASI PENGHITUNGAN PAJAK Belanja Hibah

T.14    Proyek Pemerintah dengan Dana Hibah Kementerian   

Pekerjaan   Umum   (NPWP:00.849.100.0-012.000) beralamat di Jalan Pattimura 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, melaksanakan proyek Pemerintah pembangunan jalan lintas Papua dengan menggunakan dana yang berasal dari Hibah Luar Negeri dari Asia Foundation sebesar US$ 100.000.000,00 (Rp1.300.000.000.000,00 dengan kurs Menteri Keuangan pada saat ditandatanganinya kontrak sebesar Rp13.000,00/US$) yang telah tercantum dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan selama jangka waktu 3 tahun yaitu dari tahun 2014 sampai dengan 2016. Untuk tahun 2016 sisa anggaran yang belum dicairkan adalah Rp400.000.000.000,00. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Andang Konstruksi  (NPWP/NPPKP: 02.668.854.2-012.000)  yang beralamat di Jalan Melawai No. 399 Jakarta Selatan, dan memiliki kualifikasi usaha besar yang dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Syarif selaku bendahara Kementerian Pekerjaan Umum, apabila pada bulan Juli 2016 Syarif mencairkan sisa anggaran untuk membayar jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh PT. Andang Konstruksi? PT. Andang Konstruksi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.00013.00001100 pada tanggal 5 Juli 2016. Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/ Subsidiary Loan Agreement (SLA).

J.14 Pemungutan PPN 

Pajak  Pertambahan  Nilai  dan  Pajak  Penjualan Atas  Barang  Mewah  yang  terutang  atas  impor serta  penyerahan  Barang  dan  Jasa  dalam  rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut

Bea Meterai 

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya sebesar Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.

Kewajiban  Syarif  sebagai  bendahara  Kementerian Pekerjaan Umum: 

a. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah  dibubuhi  cap  “PAJAK  PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN   ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT” yang telah dibuat oleh PT Andang Konstruksi;
b. membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Andang Konstruksi, yang dibubuhi cap ”PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” serta menandatanganinya;
c. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi atas nama PT Andang Konstruksi;
d. menyerahkan  dokumen  SPM  yang  dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
e. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
1) SSP  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  lembar  ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN;
2) Faktur pajak lembar ke-2; dan
3) bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi,  kepada PT Andang Konstruksi;
f. melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu paling lama tanggal 20 Agustus 2016.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment