-->

SIMULASI PENGHITUNGAN PAJAK Pengadaan Seragam


Dalam rangka ikut melestarikan warisan budaya bangsa, maka Dinas Pendidikan Kota Denpasar membuat baju seragam dengan corak batik untuk seluruh Pegawai dan guru berada di bawah wilayah kerjanya sebanyak 2.000 potong. Pada tanggal 4 September 2016 telah dilakukan penandatanganan kontrak pengerjaan baju seragam tersebut dengan PT Batikbali (02.425.347.2-904.000), sebuah perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Gunung Agung Nomor 101 Denpasar. Kontrak ditandatangani oleh direktur PT Batikbali, Sdr. Putu. Spesifikasi model ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Denpasar, dan bahan baku utama berupa kain batik sudah dibeli pada tahun sebelumnya dari PT Batibali. PT Batikbali sebagai pihak yang mengerjakan pembuatan baju seragam tersebut menyediakan bahan tambahan yang diperlukan dalam proses pengerjaan. Atas pekerjaan ini disepakati biaya pengerjaan sebesar Rp60.000.000,00 (tidak termasuk PPN) selain biaya untuk bahan tambahan  sebesar  Rp10.000.000,00  (tidak   termasuk PPN) yang dikeluarkan PT Batikbali. Rincian tagihan PT Batikbali kepada Dinas Pendidikan Kota Denpasar adalah sebagai berikut:
•    Biaya untuk bahan tambahan…………..………. Rp10.000.000,00
•    Biaya pembuatan baju seragam…………………. Rp60.000.000,00
Made, Bendahara Dinas Pendidikan Kota Denpasar (NPWP 00.875.964.0903.000), menerima tagihan dari PT Batikbali atas pengerjaan baju seragam tersebut pada tanggal 18 Oktober 2016 dengan Faktur Pajak bernomor seri 020.000-13.00000875. Bendahara Dinas Pendidikan Kota Denpasar melakukan pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2016.

J.12 Pemotongan/pemungutan PPh 

Atas transaksi diatas, Bendahara Bendahara Dinas Pendidikan Kota Denpasar melakukan:
•    Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar: 2% x Rp60.000.000,00  = Rp1.200.000,00
•    PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar: 1,5% x Rp.10.000.000,00  = Rp150.000,00

Apabila tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp70.000.000,00, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas pembayaran kepada PT Batikbali adalah sebesar :
2% x Rp70.000.000,00 = Rp1.400.000,00

Dalam hal PT Batikbali memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dan dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 dan 23 atas nama PT Batikbali yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Batikbali, maka PT Batikbali dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Pemungutan PPN 

Atas penyerahan jasa maklon dan bahan tambahan tersebut, Made sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kota Denpasar memungut PPN sebesar:
10% x Rp70.000.000,00 = Rp7.000.000,00

Bea Meterai 

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya sebesar Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.
Karena pembayaran yang dilakukan bernilai di atas Rp1.000.000,00, maka atas pembuatan bukti pembayaran tersebut terutang bea Meterai sebesar Rp6.000,00.

Kewajiban Bendahara 

Kewajiban Made sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kota Denpasar atas pembayaran jasa maklon tersebut adalah:
a. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Batikbali, dan membubuhi cap “disetor tanggal……” serta membubuhi tanda tangan;
b. membuat SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN atas nama PT. Batikbali dan ditandatangani oleh Handayani;
c. membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas PT. Batikbali menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN; d. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
1) SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN;
2) Faktur pajak lembar ke-2; dan
3) Bukti pemotongan PPh Pasal 23, kepada PT Batikbali.
e. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilengkapi dengan SSP PPh Pasal 23 atas nama bendahara ke KPP Pratama Denpasar Timur paling lama tanggal 20 November 2016. Dalam hal tanggal 20 November 2016 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu 21 November 2016;
f. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP Pratama Denpasar Timur paling lama tanggal 14 November 2016;
g. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Denpasar Timur paling lama tanggal 30 November  2016.
h. membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Oktober 2016 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 November 2016.





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment