-->

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh Undang-undang tentang Pajak Penghasilan.



Berdasarkan tabel di atas, maka perhitungan PTKP dapat dilakukan sebagai berikut:





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment