Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh Undang-undang tentang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan tabel di atas, maka perhitungan PTKP dapat dilakukan sebagai berikut:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment