Objek PPh Pasal 21
a. Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang secara teratur terus menerus;
b. Narasumber/Tenaga Ahli, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
c. Jasa Profesi, yaitu Dokter dan Perawat.
d. Penerima honorarium;
e. Penerima upah, yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
f. Orang pribadi lainnya yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment