-->

Biaya Jabatan dalam pajak

Biaya Jabatan adalah salah satu pengurang untuk pegawai tetap dalam menghitung penghasilan neto. Biaya jabatan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah pengenaan maksimal Rp 6.000.000,- per tahun.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment