Pengertian PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tanah dan/atau bangunan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment