-->

Contoh PPh Pasal 23

a. Sulaiman Salvandy (Pegawai KPPU) menyewa kendaraan operasional dengan harga Rp. 560.000,-. Berapakah PPh Pasal 23 untuk penyewaan kendaraan tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 23 = Harga Kuitansi x tarif
PPh Pasal 23 = Rp. 560.000,- x 2% = Rp.   11.200,

b. Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU menggunakan jasa catering dengan total biaya sebesar Rp. 5.500.000,-. Berapakah besaran PPh Pasal 23 untuk jasa tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 23 = Harga Kuitansi x tarif
PPh Pasal 23 = Rp. 5.500.000,- x 2% = Rp.    110.000,



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment