Pengertian PPh Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan, dan kegiatan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment