-->

SIMULASI PENGHITUNGAN PAJAK Belanja Jasa

T.11    Jasa Katering 

Terkait diadakannya rapat koordinasi daerah, Bendahara Pemda Kabupaten Tabanan (00.875.469.0-908.000) menunjuk CV Santap Siang (02.425.743.2-908.000) beralamat di Jalan Arjuna Timur 40 - 42 Tabanan yang bergerak di bidang jasa katering untuk menyediakan konsumsi rapat tersebut. Nilai kontrak yang disepakati untuk jasa katering tersebut adalah sebesar Rp3.500.000,00. Bendahara Pemda Kabupaten Tabanan, Desak, membayar tagihan katering tersebut pada tanggal 25 Februari 2016. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

J.11 Pemotongan/Pemungutan PPh 

Terhadap jumlah bruto tagihan sebesar Rp3.500.000,00 atas jasa katering dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagai berikut: 2% x Rp3.500.000,00 = Rp70.000,00 Dalam hal CV Santap Siang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak yang dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama CV Santap Siang yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, maka CV Santap Siang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Pemungutan PPN 

Desak sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Tabanan tidak memungut PPN atas jasa katering karena penyerahan jasa boga atau katering tersebut tidak dikenai PPN.

Bea Meterai 

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya sebesar Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.
Karena pembayaran yang dilakukan sebesar Rp3.500.000,00, maka atas pembuatan bukti pembayaran tersebut terutang bea Meterai sebesar Rp6.000,00.

Kewajiban Bendahara 

Kewajiban Desak sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Tabanan atas pembayaran jasa katering tersebut adalah:
a. memotong PPh Pasal 23 atas jasa katering sebesar Rp70.000,00;
b. membuat bukti potong PPh Pasal 23;
c. menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23 paling lama tanggal 10 Maret 2016 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
d. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lama tanggal 20 Maret 2016 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan. Dalam hal tanggal 20 Maret 2016 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu 21 Maret 2016;
e. memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada CV Santap Siang;
f. membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Februari 2016 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 Maret 2016.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment