-->

Pemotongan PPh Pasal 26


PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri. Bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak luar negeri. PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri. PPh Pasal 26 merupakan PPh yang bersifat final, namun dalam hal Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari), PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dibayar menjadi bersifat tidak final (merupakan kredit pajak).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment