-->

Pemungutan PPh Pasal 22





Pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penjual barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut  pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan lembagalembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
2. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).



Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan dalam hal:
1. pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
2. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air   minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
3. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengertian nilai pembelian tidak dipecah-pecah adalah nilai satu transaksi pembelian tersebut tidak dipecah dalam beberapa tagihan atau faktur sehingga seolah-olah menjadi beberapa transaksi yang terpisah dengan nilai yang tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dalam hal terjadi pemecahan nilai pembelian atas suatu transaksi yang menjadi satu kesatuan tersebut, walaupun nilai transaksi pembelian yang terpisah kurang dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun tetap dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pengaturan ini dimaksudkan agar pihak Wajib Pajak tidak menempuh upaya untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment